Pemkot Makassar Siapkan Anggarkan Gaji PPPK Rp8 Miliar

Senin, 12 Oktober 2020 - 06:06 WIB
loading...
Pemkot Makassar Siapkan Anggarkan Gaji PPPK Rp8 Miliar
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp8 miliar untuk gaji para PPPK. Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, anggaran gaji PPPK masuk di APBD 2021. Hanya tinggal menunggu nomor induk pegawai (NIP) sebelum dibayarkan.



"Anggarannya ada Rp8 miliar itu untuk gaji dan tunjangan, tapi kita belum bisa tindaklanjuti karena NIP-nya belum ada," kata Rahmat.

Nasib PPPK sudah cukup lama terkatung-katung. Meski sudah dinyatakan lolos seleksi April 2019 lalu, namun hingga kini belum juga mendapat NIP. Gaji dan tunjangan pun tak bisa dibayarkan.

Namun persoalan itu menemukan titik terang seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2020. Sehingga gaji dan tunjangan PPPK diharap sudah bisa dicairkan tahun depan.

Meski regulasi terkait gaji dan tunjangan PPPK sudah diteken Presiden RI Joko Widodo , 183 PPPK lingkup Pemkot Makassar yang lulus masih perlu menunggu regulasi turunan dari Perpres 98/2020.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman. Hanya saja, menurut dia regulasi turunan itu tak memakan waktu yang lama.

"Perpresnya kan sudah ada, tapi kita masih tunggu juknisnya. Kita harap Januari tahun depan sudah ada NIP-nya," tutur Basri.



Diakui Basri, persoalan PPPK merujuk pada kebijakan pusat. Termasuk soal gaji. Jelasnya, 183 PPPK yang lolos seleksi masih menunggu kepastian. 155 lainnya merupakan tenaga guru. Sisanya, tenaga penyuluh pertanian.

"Semua itukan kebijakan pusat kalau PPPK , jadi kita cuma menunggu saja. Mudah-mudahan cepat terbit juknisnya," paparnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)