Gubernur Sulsel Jelaskan Sisi Positif UU Cipta Kerja di Depan Pengunjuk Rasa

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Jelaskan Sisi Positif UU Cipta Kerja di Depan Pengunjuk Rasa
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah berdiri di tengah pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto: Humas pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah memberikan penjelasan mengenai sisi positif kehadiran UU Cipta Kerja . Penjelasan itu dia sampaikan saat berdiri di tengah-tengah massa pengunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

"Anak-anak ku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia," tegas Nurdin Abdullah seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.



Dia mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan mahasiswa di bawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel , Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

"Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu omnibus law pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru," ungkapnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk UMKM akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian perseroan terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

"Apa sisi baiknya omnibus law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor Rp100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelas Gubernur.

Begitu juga untuk serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum UU Cipta Kerja bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara UU Cipta Kerja langsung kena pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang omnibus law ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan," urainya.



Meskipun pekerja terkena pemutusan hak kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di omnibus law dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya diPHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya omnibus law ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)