KPU Maros Serahkan Alat Peraga dan Bahan Kampanye ke Pasangan Calon

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:54 WIB
loading...
KPU Maros Serahkan Alat Peraga dan Bahan Kampanye ke Pasangan Calon
Pasangan calon Chaidir Syam-Suhartina Bohari menerima APK dan BK dari KPU Kabupaten Maros, Jumat (16/20/2020). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - KPU Kabupaten Maros menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada masing-masing pasangan calon (paslon) peserta pilkada Maros 2020 , Jumat (16/10/2020) siang. Penyerahan dilakukan di gedung utama KPU Maros.

Ketua KPU Kabupaten Maros, Samsu Rizal menuturkan, APK dan BK diserahkan langsung ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros. Adapun APK dan BK yang diserahkan tersebut berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul.



"Jumlah baliho yang diberikan kepada masing-masing paslon sebanyak lima lembar. Umbul-umbul sebanyak 280 lembar serta spanduk sebanyak 206 lembar. Untuk baliho dipasang di lima titik di tingkat kabupaten. Sementara umbul-umbul itu digunakan di tingkat kecamatan masing-masing diserahkan sekitar 20 umbul-umbul. Sementara untuk spanduk diserahkan ke masing-masing spanduk untuk setiap desa," ujarnya.

Selain penyerahan APK dan BK , di kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembahasan surat suara. Dalam asistensi itu, KPU meminta masing-masing pasangan calon untuk mengoreksi desain foto yang akan dilampirkan ke surat suara.

"Sebelum surat suaranya kami cetak, maka terlebih dahulu kami memperlihatkan kepada masing-masing pasangan calon. Umumnya mereka memprotes tingkat kecerahan foto pasangan calon. Makanya kami meminta kepada mereka untuk kembali memasukkan file foto yang akan diberikan," jelas Samsu Rizal.

Komisioner Divisi Teknis KPU Maros , Mujaddid menambahkan, pihaknya sama sekali tidak mengubah file yang diserahkan oleh pasangan calon. Sehingga kata dia, apa yang terlampir di contoh surat suara yang dilihat pasangan calon adalah hasil desain dari pasangan calon sendiri. Meski begitu kata dia, pasangan calon diberi kesempatan untuk menyerahkan kembali foto yang akan dipasang di surat suara.



"Sebaiknya diserahkan dalam bentuk flashdisk. Supaya hasil fotonya tidak pecah. File yang diserahkan kepada kami, sama sekali kami tidak ubah langsung kami serahkan kepada KPU RI," tutupnya.

Sekadar diketahui, anggaran pengadaan APK dan BK berkisar Rp100 juta dengan total jumlah keseluruhan 491 buah yang terdiri dari spanduk, umbul-umbul dan baliho untuk masing-masing paslon.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)