Polisi Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lempong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 16:09 WIB
loading...
Polisi Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lempong
Ketua Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) meminta agar Polres Wajo menolak permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim.

Menurut Ketua AMIWB, Herianto Ardi, penangguhan penahanan Kades Lempong berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Lempong. Sebab saat ini, Abdul Karim masih menjabat sebagai Kades Lempong.



"Rawan jika penangguhan penahanannya diterima, apalagi statusnya masih Kades aktif, berbagai macam gerakan tambahan akan dilakukan, dan itu akan mengganggu kamtibmas di wilayah Desa Lempong," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (18/10/2020).

Olehnya itu, Ardi berharap pihak kepolisian mampu melihat secara objektif, dampak yang akan ditimbulkan jika menerima permintaan penangguhan penahanan Kades Lempong.

"Ini tugas kepolisian, jika masih ingin menjaga kamtibmas di Desa Lempong, maka jangan memberi ruang bagi Kades Lempong, lebih baik mencegah dari pada mengobati, sebab jika itu terjadi kinerja polisi juga nanti menjadi sorotan," harapnya

Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan jika pengacara bersama keluarga dari Kades Lempong telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan tersangka kepada pihak kepolisian menurut Kapolres sah-sah saja. Namun ia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif pihak kepolisian.

"Surat permohonan penangguhan sudah masuk, kemarin pengacara dan keluarga yang mengajukan, itu hak dari tersangka dan keluarga untuk ajukan penangguhan. Namun pertimbangan penyidik sesuai ketentuan yang menentukan bisa ditangguhkan atau tidak," jelasnya melalu pesan singkat via WhatsApp.


Sekadar diketahui, Kades Lempong ditetapkan tersangka tindak pidana pelecehan seksual , terhadap mahasiswa kuliah kerja profesi (KKP) berinisial AP.

AP mengaku dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. Kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.

Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya sebanyak tiga kali.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)