Pelaku Hipnotis di Makassar Diringkus Usai 10 Bulan Jadi DPO

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:22 WIB
loading...
Pelaku Hipnotis di Makassar Diringkus Usai 10 Bulan Jadi DPO
Pelaku tindakan penipuan bermodus hipnotis diringkus polisi. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel, berhasil meringkus wanita inisial NH, (49), terduga pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis di Jalan Poros Asrama Haji Kecamatan Mandai Maros, Senin (19/10) dini hari.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT) adalah buronan lama Polsek Tamalanrea Makassar, berdasarkan pengaduan dari korban wanita AA dengan Nomor Pengaduan: Laporan Aduan/1300/XII/2019/ SPKT/RESTABES MAKASSAR/SEK TAMALANREA, tertanggal 06 Desember 2019 lalu.



"Kurang lebih 10 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamalanrea Makassar. Korban diperdaya dengan modus hipnotis . Pelaku mengambil perhiasan serta uang tunai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat 6 Desember 2019," kata Supriyanto, Senin, (19/10/2020).

Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita beberapa barang pribadi milik NH seperti handphone merk Samsung warna hitam dan merk Asus warna biru, serta kartu identitas lainnya.

"Itu yang kami jadikan barang bukti dan akan diserahkan ke penyidik Polsek ," jelas Supriyanto.

IRT asal Maros tersebut, kata Supriyanto beraksi dengan berpura-pura mendekati korbannya. Kemudian diajak ngobrol.

"Sasaran rata-rata wanita yang nampak kebingungan. Begitu korban dilihat lengah pelaku lalu melakukan trik hipnotis dan mengambil barang berharga milik korban-korbannya," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat satu bunga ini mengimbau kepada masyarakat agar berhati-berhati jika bepergian.



"Sebaiknya tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan mengundang orang-orang berbuat tindak kejahatan. Sebisa mungkin tidak sendirian jika kemana-mana, apalagi kalau berada di lingkungan baru didatangi," imbuh Supriyanto.

NH sendiri telah diserahkan ke Polsek Tamalanrea guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kalau soal aksinya sudah berulang atau gimana nanti tanyakan ke Penyidik Polsek. Total kerugian ada jutaan rupiah-lah saya kurang tahu persisnya," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)