Tanpa Bukti Permulaan, Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
Tanpa Bukti Permulaan, Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa
Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , menghentikan kasus pelaporan kampanye hitam tim hukum Paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi terhadap Erwin Aksa.

Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu , gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.



"Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri (Sriwahyuningsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar),” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).

Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman , Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. "Iya, kami sudah terima informasinya," ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo.

Informasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu, (21/10/2020) malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Danny-Fatma melaporkan ErwinAksa(EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.



Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon mereka.

Mereka menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar .
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)