Tingkatkan Biosekuriti pada Pelaku Usaha, BKIPM Gelar Sosialisasi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:18 WIB
loading...
Tingkatkan Biosekuriti pada Pelaku Usaha, BKIPM Gelar Sosialisasi
BKIPM Makassar sebagai unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Penyakit Ikan Karantina. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - BKIPM Makassar sebagai unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan , melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Penyakit Ikan Karantina melalui Penerapan Biosekuriti dan Peningkatan Pemahaman Jenis Ikan yang dilarang, dilindungi dan dibatasi di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (23/10/2020).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel , Sulkaf S Latief dan dihadiri sebanyak 106 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Gowa, Maros, dan Kepala Balai KIPM Tarakan, Kepala Stasiun KIPM Gorontalo, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, dan 75 pelaku usaha Unit Usaha Pembudidayaan Ikan.



Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah menyampaikan, jumlah unit usaha pembudidaya ikan yang telah bersertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di Sulawesi Selatan sebanyak 32 unit. Sertifikasi CKIB ini merupakan bentuk penjaminan penerapan biosekuriti agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar internasional.

Selain itu, BKIPM Makassar telah melaksanakan pemetaan sebaran jenis ikan bersifat invasif yang difokuskan pada sentra penjual ikan hias di Kota Makassar, Maros, dan Gowa. Jenis ikan bersifat invasif ini dapat mengancam kelestarian ikan endemik yang terancam punah.

"Kami selalu mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan biosekuriti untuk meminimalisir penyebaran penyakit ikan karantina dan penyakit ikan eksotik di wilayah Sulawesi Selatan," jelas Sitti.

Pembicara kunci pada sosialisasi ini adalah Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna yang menyampaikan kebijakan sertifikasi CKIB dan pengendalian jenis ikan yang dilarang, dilindungi dan dibatasi melalui fasilitas daring.



"Dengan sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha memahami ketentuan regulasi tentang penerapan biosekuriti dan pengendalian jenis ikan yang dilarang, dilindungi dan dibatasi yang pada akhirnya dapat memberi kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan," pungkas Riza.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)