Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya Berbasis Mitigasi Bencana

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya Berbasis Mitigasi Bencana
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya dilakukan dengan berbasis mitigasi bencana. Foto: Herni Amir.
A A A
SUNGGUMINASA - Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya dilakukan dengan berbasis mitigasi bencana.

Kasubdit Penataan Kawasan Baru Kementerian ATR/BPN, Mirwansyah Prawiranegara mengatakan, hal ini
untuk meningkatkan kualitas tata ruang dan pengurangan risiko bencana (PRB) dengan memperhatikan potensi kawasan.

Apalagi Sungguminasa-Cambayya, lanjut dia, merupakan kawasan perkotaan, sehingga kedepan berpotensi sebagai pusat kota skala regional dan kebudayaan skala nasional yang inklusif, layak huni, tangguh bencana dan berkelanjutan

"Pada rapat ini membahas mengenai pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) skala rinci, pengaturan zonasi dan konsep penataan KRB, RDTR berbasis mitigasi bencana, ranperda, KLHS, naskah akademik dan album peta," ungkapnya di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Senin (26/10/2020).



Prawiranegara melanjutkan, sasaran penataan kawasan ini yakni pengembangan sarana prasarana pelayanan skala regional, perlindungan restorasi cagar budaya dan pengembangan destinasi wisata budaya nasional.

Selain itu, juga untuk pengembangan kawasan huni yang inklusif, pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau kota dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Pengembangan kawasan ini akan dilakukan dengan tiga cara yakni revitalisasi kawasan perdagangan jasa dan pemerintahan, konservasi cagar budaya, lahan pertanian dan mitigasi kawasan rawan bencana banjir yang nantinya akan terbagi dalam beberapa sub dan struktur ruang," jelasnya.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan mengaku, akan membantu Pemkab Gowa dalam menyusun RDTR ini termasuk analisis masalah kebencanaan, peraturan zonasi hingga Ranperda.

"Kami di ATR BPN memiliki dua fungsi yaitu membantu menyusun RDTR seperti fungsi pembinaan sebagai pembina tata ruang daerah dan menfasilitasi agar perencanaan detail tata ruang sesuai perturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)