ASN Soppeng Diduga Tidak Netral, Pengamat : Dia Terbukti Bersalah
Muhammad Irham Jaya
WATANGSOPPENG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Soppeng diminta tegas memutus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, Muh Hasby Rasyad.
Salah satu pengamat politik Kabupaten Soppeng, Lukman Sardi mengatakan oknum ASN tersebut terbukti bersalah, sesuai dengan gambar yang beredar.
"Ini jelas terbukti bersalah dan oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, disitu terbukti bahwa oknum tersebut mengeluarkan simbol untuk mendukung salah satu paslon capres dan ia mengeluarkan simbol tersebut bersama tim kampanye. Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk Bawaslu dan Gakumdu untuk tidak menetapkan tersangka," tegas Lukman Sardi kepada SINDOnews.
Baca Juga:
Menurut Lukman, seharusnya ASN menjaga netralitas. Beberapa hal tidak boleh dilanggar diantaranya ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
Selanjutnya dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial, dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol, dilarang foto bersama calon, serta dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi mengaku tengah melakukan penyelidikannya kasus tersebut. "Kami sementara penyelidikan di Gakkumdu Soppeng," ujar Winardi, Senin (11/02/2019).
Kata Dia, Bawaslu Soppeng kemungkinan akan mendatangkan ahli bahasa, untuk mengkaji pelanggaran yang dilakukan
Muh. Hasby. Apabila bukti cukup kuat,
maka kasus yang ditangani Gakkumudu, akan dilimpahkan ke Polres Soppeng.
Sebelumnya Muh Hasbi diperiksa Gakkumdu karena postingannya di media sosial (medsos) diduga mengkampanyekan salah satu calon presiden, dengan simbol-simbol
tertentu.
(sss)
loading...
Berita Terkait
- ASN Boleh Daftar Panwascam untuk Pilwalkot Makassar
- Sulsel Borong Delapan Penghargaan Bawaslu Award Edisi Kelima
- Anggaran Cukup, Bawaslu Makassar-Gowa Tak Berniat Minta Lagi
- Bawaslu Gowa Perketat Pengawasan ASN Jelang Pilkada 2020
- Bawaslu Serahkan Santunan ke Panwaslu, Begini Nominalnya
- 2,1 Juta Lebih Aparatur Sipil Negara Belum Sarjana
- TKD KIK Jokowi-Ma'ruf di Sulsel Resmi Dibubarkan
- Prabowo Dipastikan Tak Menggugat ke Mahkamah Internasional
- Ditetapkan Sebagai Wapres Terpilih, Ma'ruf Ajak Rakyat Rukun
- MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Putusan PHPU
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus