Wisatawan Diminta Patuhi Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata Malino

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:11 WIB
loading...
Wisatawan Diminta Patuhi Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata Malino
Salah satu kawasan wisata di Malino yang dipadati para wisatawan. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Para wisatawan lokal yang berada di Wisata Alam Malino, Kabupaten Gowa diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh. Ia mengingatkan kepada wisatawan yang dilaporkan sudah mencapai 7.903 orang untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di lokasi.



"Kita sendiri sudah menyiapkan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri dan Relawan. Sekitar seratus lebih. Kita tetap memberikan edukasi terkait protokol kesehatan, jika ada pengunjung yang tdak memakai masker, kita beri waktu untuk mencari masker dan kita beri tindakan sosial berupa push up 10 kali," kata Hasan kepada Sindonews, Rabu (28/10/2020).

Ratusan personel pengamanan itu, lanjut Hasan disebar di berbagai titik lokasi wisata , selain Puncak Gunung Bawakaraeng, Lembah Ramma, Lembanna, dan Danau Tanralili. Juga di objek wisata seperti Hutan Pinus Malino, Air Terjun Takapala dan Lembah Biru.

"Termasuk kita jaga di SPBU Malino. Karena kepadatan pengunjung. Di sana juga sudah ada personel yang sudah memeriksa suhu dan pemeriksaan protokol kesehatan lain," paparnya.

Selain itu, dia juga menghimbau agar para pendaki yang berada di kawasan hutan pinus Lembanna tetap menjaga ketertiban umum.

"Kalau ada pengunjung yang berteriak-teriak tidak santun dan mengganggu ketertiban umum, Kita akan tegur, kalau masih melakukan kita suruh bongkar paksa tendanya dan diminta meninggalkan Lembanna. Bukan hanya Lembanna, tetapi di Lembah Ramma, Gunung Bawakaraeng , dan juga Danau Tanralili," tegas Hasan.



Dia menyampaikan kawasan wisata Malino selalu jadi tujuan utama wisatawan, khusus bagi para pecinta alam. Terlebih di momen libur panjang memperingati Hari Sumpah Pemuda, Maulid Nabi Muhammad. Mulai 28 hingga 30 Oktober mendatang.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)