Sebelum Isolasi Perumahan Lompoe Mas, Pemkot Parepare Bagikan Sembako

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:51 WIB
loading...
Sebelum Isolasi Perumahan Lompoe Mas, Pemkot Parepare Bagikan Sembako
Warga Perumahan Lompoe Mas menerima bantuan, yang akan menjalani isolasi selama 14 hari, menyusul diblokirnya akses keluar masuk di perumahan tersebut, pasca diumumkannya klaster Kapurung. Foto : SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, menyalurkan 700 paket bantuan sosial (bansos) berupa sembilan bahan pokok (sembako), sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak wabah corona, covid-19.

Bantuan, termasuk bagi warga yang bermukim di Perumahan Lompoe Mas, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, yang mulai pekan ini akan diisolasi hingga 14 hari ke depan, menyusul temuan warga yang terpapar virus corona (klaster kapurung).

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare mengatakan, bansos sembako yang disalurkah untuk 700 kepala keluarga (KK), berisi delapan item kebutuhan pokok senilai Rp303.000 per KK. "Kami pantau langsung penyalurannya, untuk memastikan bantuan tersalur cepat dan tepat sasaran," tukasnya kepada SINDOnews.

Paket 700 bansos sembako, kata Taufan lagi, akan disebar untuk warga yang betul-betul berhak di 22 kelurahan di empat kecamatan yang ada di Kota Parepare. Setiap penerima menerima 10 kg beras, 1 kg terigu, 2 liter gula pasir, 2 liter minyak goreng, 3 kaleng ikan kaleng, 1 pack teh celup, 1 dus mie instans, dan 1 rak telur.

Taufan menegaskan, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulsel ini diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Data penerima bansos, kata Taufan lagi, dapat dipertanggungjawabkan Dinas Sosial Parepare, di bawah pengawasan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Parepare. Taufan menekankan, apabila dalam penyalurnnya terjadi simpang siur yang dilakukan oleh oknum, masyarakat dapat melaporkan ke Posko Induk yang ada di rumah jabatan Walikota Parepare.

Secara teknis, Kepala Dinas Sosial, Hasan Ginca menguraikan, bantuan tersebut diperuntukkan untuk dua kategori penerima manfaat, yakni warga yang tedampak korona dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya disebut Basis Data Terpadu (BDT).
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)