Kembali Dipanggil Bawaslu, Tim Hukum Appi-Rahman: Kasus Sudah Kadaluarsa

Kamis, 29 Oktober 2020 - 22:30 WIB
loading...
Kembali Dipanggil Bawaslu, Tim Hukum Appi-Rahman: Kasus Sudah Kadaluarsa
Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco (kanan) dan Juru Bicara Appi-Rahman, Fadly Noor. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Calon Munafri 'Appi' Arifuddin-Abdul Rahman Bando mengkritik sikap Bawaslu yang kembali melakukan pemanggilan terhadap pihaknya, sekaitan dengan dugaan bagi-bagi sembako yang dilporkan Tim Hukum Paslon Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco menilai, pemanggilan untuk klarifikasi itu memunculkan kesan bahwa Bawaslu memaksakan untuk kembali membuka kasus yang dianggap sudah kadaluarsa.



Menurut Yusuf Gunco, kasus pembagian sembako itu tidak ada kaitannya dengan Appi-Rahman. Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group .

Menurut Yusuf Gunco, kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group . Jadi kata dia, bukan kali ini saja dilakukan.

Menurut Yusuf Gunco, Panwas Kecamatan sudah datang melakukan klarifikasi kepada staf Yayasan Kalla, dua hari setelah peristiwa itu. Karena tidak ada kelanjutan, maka Tim Hukum Appi-Rahman berpendapat bahwa kasus sudah selesai.

"Nah, yang lucunya, mengapa tiba-tiba kasus ini diproses lagi, Bawaslu meminta klarifikasi Pak Appi dan Pak Rahman. Padahal kasusnya sudah kadaluarsa. Dengan demikian timbul kesan Bawaslu memaksakan kehendak," katanya.



Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Appi-Rahman, Fadly Noor menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program bagi-bagi beras, sehingga ia merasa bingung mengapa ada aktivitas yang mengaitkan dengan pasangan Appi-Rahman. Kampanye Appi-Rahman adalah kampanye edukasi seperti duta sehat dan Satgas Kesehatan.

"Kami tidak melakukan aktivitas primitif bagi-bagi beras sebagaimana dugaan pada kandidat lain yang prosesnya sudah berada di kepolisian saat ini setelah Gakkumdu menyatakan memenuhi syarat untuk diproses lanjut," ujar Fadli.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)