Gubernur Umumkan UMP Sulsel Naik 2 Persen Tahun 2021

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 21:57 WIB
loading...
Gubernur Umumkan UMP Sulsel Naik 2 Persen Tahun 2021
Gubernur Sulsel saat mengumumkan penetapan UMP Sulsel yang naik dua persen meski di tengah pandemi COVID-19. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2 persen di tahun 2021 mendatang.

"Kita telah sepakat Apindo dan serikat buruh, bahwa ada kenaikan 2 persen UMP Sulsel tahun ini, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.000," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat melakukan prescon di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu, (31/10/2020).



Nurdin menjelaskan, dasar penetapan UMP ini yakni Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 3. kemudian kata dia, ada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Di dalamnya pada pasal 41 ayat 1 gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan Pasal 43 ayat 1, penetapan minimun ditetapkan tiap tahun.

"Tentu pemerintah terus berupaya memperbaiki kesehahteraan semua, dalam masa pandemi ini tentu kita merasakan semua, bukan hanya Indonesia tapi dunia. Pertumbuhan ekonomi dunia mengalami kontraksi dan Indonesia merasakan itu," jelasnya.

Gubernur Sulsel menjelaskan, dari tahun ke tahun UMP Sulsel terus mengalami kenaikan seperti tahun 2017 kenaikan 11,11 persen, 2018 kenaikan 5,9 persen, 2019 kenaikan 8,03 persen, tahun 2020 8,51 persen.

Lebih jauh dirinya menjelaskan dewan pengupahan telah melakukan upaya-upaya terkait dengan UMP ini. Berdasarkan hasil dewan pengupahan maka ditetapkan SK Gubernur nomor 14/15/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan UMP Sulsel tahun 2021.



"Ini sudah disepakati, pengusaha dan para pekerja tentu juga harus memberikan sumbangsi untuk percepatan ekonomi kembali, Penetapan UMP Sulsel ini efektif pada 1 Januari 2021," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)