Program Relaksasi OJK Jaga Keberlangsungan UMKM di Tengah Pandemi

Senin, 02 November 2020 - 18:44 WIB
loading...
Program Relaksasi OJK Jaga Keberlangsungan UMKM di Tengah Pandemi
Salah satu pelaku UMKM mengajukan pinjaman modal usaha di Bank Wakaf Mikro (BWM) Ummul Mukminin Aisyiyah mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Makassar, Senin (2/11/2020). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dengan penuh semangat, perempuan paruh baya itu bercerita betapa besarnya peran program relaksasi kredit yang diberikan Bank Wakaf Mikro (BWM) Ummul Mukminin ‘Aisyiyah padanya.

Dia adalah Fitriani, 32 tahun. Ia sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi kuning, di Jalan Pepabri, Kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baginya program relaksasi kredit atau penundaan pembayaran cicilan kredit yang diberikan sangat membantu usahanya bisa tetap eksis. Jika tidak, entah dari mana bisa mencari tambahan pembayaran kredit di tengah lesunya usaha nasi kuning miliknya.



Fitriani merupakan nasabah BWM Ummul Mukminin ‘Aisyiyah. Ia sudah setahun menjadi debitur di bank tersebut.

“Saya kredit di BWM Ummul Mukminin ‘Aisyiyah sebesar Rp1,5 juta dengan tenor selama 40 minggu. Kredit dipakai untuk modal usaha nasi kuning. Sebelumnya juga pernah ambil kredit, Alhamdulillah lancar. Barulah kali ini agak mandek karena COVID-19 , makanya sangat bersyukur ada kebijakan bisa menunda pembayaran cicilan sampai akhir tahun,” ujarnya, saat dihubungi.

Dia mengaku, dengan program tersebut membuatnya tidak was-was, karena pemasukan usaha nasi kuningnya tidak seperti biasanya. Apalagi, cicilan yang dibayarkan perminggunya Rp37.500 sementara pemasukan kadang tidak sesuai harapan.

Program relaksasi yang dirasakan Fitriani melalui BWM Ummul Mukminin ‘Aisyiyah tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.

Bahkan, OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)