Empat ASN di Maros Kena Sanksi Karena Terlibat Politik Praktis

Kamis, 05 November 2020 - 15:08 WIB
loading...
Empat ASN di Maros Kena Sanksi Karena Terlibat Politik Praktis
ASN di Maros diberi sanksi karena terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun ini. Foto: Ilustrasi
A A A
MAROS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi, kepada empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros.

Keempat ASN itu yakni Andi Ilham Nadjamuddin, Muliadi, Bakti dan Andi Mappelawa. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis .



Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Maros yang ditindaklanjuti ke KASN. Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASNuntukmenindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.

"Yang sudah ada keputusannya itu memang ada empat ASN. Salah satunya adalah Andi Ilham Nadjamuddin. Tapi itu sebelum penetapan calon saat dia masih berstatus ASN . Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Suriana Bohari menambahkan, saat ini memang sudah ada empat orang ASN yang mendapatkan sanksi atas keterlibatannya dalam politik praktis. Sanksi yang diberikan kepada ke empat ASN tersebut yakni sanksi moral.



"Mereka diberikan sanksi moral yakni hukuman penjatuhan sanksi moral secara terbuka maksudnya sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan akan disampaikan kepada halayak umum melalui forum-forum pertemuan resmi PNS, media massa atau forum lainnya yang dianggap sesuai," jelasnya.

Dia menjelaskan, jika nanti yang bersangkutan masih terlibat lagi dalam politik praktis , maka akan ada sanksi lain yang akan dijatuhkan, yakni penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)