Erwin Aksa Kembali Soroti Proyek APBD yang Mangkrak di Era DP

Jum'at, 06 November 2020 - 18:07 WIB
loading...
Erwin Aksa Kembali Soroti Proyek APBD yang Mangkrak di Era DP
Ketua Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) Erwin Aksa. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Ketua Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) Erwin Aksa, kembali menyoroti kinerja mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto (DP), jelang debat kandidat Pilwalkot Makassar , Sabtu, (07/11/2020).

Erwin menyebut, Danny sebagai wali kota yang kebijakannya tidak berpihak ke masyarakat. Padahal, kebijakan itu menggunakan APBD Kota Makassar.



“Lihat saja tempat pembuangan akhir (TPA) bintang lima, apartemen lorong, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batua, petepete smart, halte kapsul hingga tempat sampah gendang dua. Mana semua itu? Tidak ada kelihatan. Semuanya mangkrak! Tunjukkan saya proyek di era Danny yang tidak mangkrak,” tukas Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman ini, Jumat (6/11/2020).

Itu semua, sambung Erwin, karena Danny tidak cakap sebagai pemimpin. Saat menjabat wali kota, Danny dianggap tidak membangun kinerja birokrat yang baik. Tidak membangun sistem pendapatan daerah yang baik. Yang tujuannya untuk menyejahterakan warganya.

“Padahal Makassar ini pusat sentra ekonomi di Indonesia Timur. Tapi pertumbuhan ekonomi Makassar bukan karena peran pemerintahannya. Tapi peran pelaku-pelaku usahanya. Yang membangun di Makassar itu BUMN dan perusahaan swasta,” lanjut Erwin .

Jadi, lanjut Erwin, jika Danny mengklaim kemajuan ekonomi Makassar atas jasa dirinya, itu adalah halusinasi dan pembohongan publik. Kenyataanya, ulang Erwin , banyak program dan pembangunan di pemerintahan periode 2013-2018 yang mangkrak bahkan tidak terurus. Hanya pemborosan anggaran belaka.

"Karena programnya cenderung dibangun tanpa perhitungan yang matang dan pada akhirnya hanya terbengkalai," ungkapnya.



Apartemen Lorong-nya Danny juga tak luput dari kritik. Menurut Erwin, Apartemen Lorong tidak ada dalam kosakata dan istilah PUPR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)