Kades Lempong Diduga Minta Bantuan Politisi Agar Lepas dari Jeratan Hukum

Minggu, 08 November 2020 - 17:55 WIB
loading...
Kades Lempong Diduga Minta Bantuan Politisi Agar Lepas dari Jeratan Hukum
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa saat press rilis penetapan tersangka Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat 16 Oktober lalu. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim diduga meminta bantuan sejumlah pihak agar lepas dari kasus hukum yang menjeratnya. Dugaan itu diungkap Ketua Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) , Herianto Ardi.

Sekadar diketahui, Abdul Karim terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Ia telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo .



Herianto mengaku mendapat informasi, bahwa sejumlah politisi asal Kabupaten Wajo tengah mencoba membuka komunikasi dengan aprat penegak hukum (APH) untuk membantu Abdul Karim lolos dari persoalan yang menjeratnya.

Herianto juga mengaku pernah dihubungi Kepala Desa Balielo, Nur Asia, yang juga istri dari Abdul Karim. Menurut Herianto, Nur Asia pernah memintanya untuk berhenti melakukan aksi-aksi yang dapat memperberat hukuman suaminya.

"Saya tidak mau terlalu vulgar menyebutkan siapa-siapa politisi yang pernah melakukan lobi-lobi kepada APH. Namun satu yang publik harus tau, bahwa istri dari Kades Lempong, pernah meminta saya untuk berhenti berkomentar di media," ujar Herianto kepada SINDOnews, Minggu (8/11/2020).



Sementara itu, Andi Mappatoto penasehat hukum (PH) yang sempat mendampingi Abdul Karim, mengaku mundur karena perbedaan pendapat dengan kliennya itu.

"Saya mundur sebagai PH karena sudah tidak sejalan, apalagi Abdul Karim melakukan berbagai maca cara di luar konteks hukum, agar ia terbebas dari tuntutan hukum," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)