Waspada Pencurian Ponsel di Mesin ATM, Ingat Barang Usai Transaksi

Minggu, 08 November 2020 - 23:12 WIB
loading...
Waspada Pencurian Ponsel di Mesin ATM, Ingat Barang Usai Transaksi
Ronal, diamankan aparat kepolisian usai melarikan hanphone milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di mesin ATM. Foto: Dokumen polisi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk Ronal, pemuda 27 tahun yang diduga pelaku pencurian ponsel milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tertinggal di atas mesin ATM.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto menerangkan Ronal diamankan pihaknya di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sabtu 7 November 2020 sekitar pukul 20.30 Wita.



"Pelaku membawa ponsel milik korban perempuan Hasra. Ponsel merek iPhone 7 plus. Korban ini lupa mengambil ponselnya setelah bertransaksi di mesin ATM," ucap Supriyanto kepada SINDOnews, Minggu (8/11/2020).

Dia melanjutkan, korban awalnya bertransaksi transfer uang ke rekannya di ATM Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat 6 November, sekitar pukul 11.30 Wita. Ponsel milik Hasra ditaruh di atas mesin ATM.

"Mungkin karena terburu-buru atau bagaimana, korban lupa ambil lagi handphonenya. Dia sadar saat belanja di Pasar (Pabaeng-baeng, Kecamatan Rappocini) tidak jauh dari ATM, setelah ke sana. Ponsel itu sudah tidak ada," jelas Supriyanto.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan bernomor STPL / 961/ XI / 2020 / RES Tabes Makassar, Sek Rappocini. Hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan warga Jalan Toddopuli 4, Kecamatan Rappocini. Polisi pun mengendus keberadaan Ronal.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku hendak menarik uang, melihat handphone tergeletak, kesempatan kan. Dibawa kabur lah. Kartu sim dibuang, tapikan masih ada Imei, di situ kami lidik, ketangkaplah," jelas Supriyanto.



Usai diringkus, pelaku lalu diserahkan ke Mapolsek Rappocini guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Bersama barang bukti handphone iPhone 7 plus warna hitam milik korban serta ponsel merek Oppo milik pelaku.

"Kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Oh iya kami mengimbau kepada warga agar selalu memperhatikan barang bawaannya ketika masuk ke tempat umum atau fasilitas umum. Utamanya ATM agar tidak sampai terjadi kehilangan barang," pungkas Supriyanto.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5540 seconds (0.1#10.140)