Hindari Kesalahan Teknis Pemakaian Pupuk Bersubsidi, Pemkab Gowa Gelar Sosialisasi

Senin, 09 November 2020 - 16:24 WIB
loading...
Hindari Kesalahan Teknis Pemakaian Pupuk Bersubsidi, Pemkab Gowa Gelar Sosialisasi
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Senin (9/11/2020). Foto: Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Senin (9/11/2020).

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya untuk menghindari potensi kesalahan teknis yang terjadi di lapangan terkait dengan penggunaan pupuk bersubsidi yang telah dan akan diterima oleh para petani di Kabupaten Gowa .

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena banyak kelompok tani yang mengeluhkan kekurangan pupuk. Padahal kondisi sebenarnya bukan kekurangan pupuk, tapi teknik pemakaian pupuk yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi petani kita itu masih menggunakan teknik pemakaian pupuk cara lama. Dulu pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan menggunkan pupuk sebanyak 8 sak. Tapi sekarang untuk lahan satu hektar cukup 6 sak saja. Sehingga para petani kita merasa kurang karena pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan," kata Kamsina, saat menghadiri sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bontonompo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di 18 kecamatan. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya petani dapat memahami dan tidak resah lagi akan kekurangan pupuk.



Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pemahaman kita terhadap salah satu kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat tani terkait pupuk bersubsidi .

" Pupuk bersubsidi ini adalah barang yang terbatas kemudian dibatasi oleh negara, sehingga peredarannya itu diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020," jelasnya.

Dia menjelaskan, selama ini setidaknya sudah tiga kali terjadi evolusi terkait dengan regulasi pupuk bersubsidi . Pupuk tersebut sebelumnya bisa diakses melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) manual, tapi sekarang melalui RDKK elektronik.

"Dengan melihat situasi kedepan yang sudah dipastikan akan mengalami perubahan, olehnya itu Bupati Gowa meminta agar ini bisa disosialisasikan ke seluruh petani, agar para petani dan masyarakat tidak kebingungan dengan adanya perubahan regulasi yang akan datang," terang Sugeng.

Diketahui, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) menyalurkan kartu tani kepada 76.000 petani yang ada di Kabupaten Gowa . Sugeng menyebutkan, petani yang mendapat Kartu Tani hanya bisa memperoleh 200 kilogram/hektar pupuk atau empat karung bagi petani padi dan 300 kilogram/hektar untuk petani jagung.

Selain itu, keberadaan Kartu Tani ini, kata Sugeng, juga membantu para petani di Kabupaten Gowa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang tentunya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan non subsidi, yaitu hanya Rp90.000 untuk 50 kilogram atau per karung.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3052 seconds (0.1#10.140)