Peredaran Ganja 6,4 Kg Asal Sumatera Berhasil Digagalkan

Rabu, 11 November 2020 - 15:08 WIB
loading...
Peredaran Ganja 6,4 Kg Asal Sumatera Berhasil Digagalkan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan saat melakukan mengespos hasil tangkapan sindikat ganja asal Sumatera ke wilayah Sulsel. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 6,4 kilogram yang masuk ke Sulsel.

Saat melakukan penangkapan, BNNP Sulsel mengamankan delapan tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis, (29/10/2020) sampai Rabu, (4/11/2020).

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.



Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel, hasilnya DT dan FF diamankan bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka pada Kamis, (29/11/2020).

"Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi informasi kita dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat. Kerja sama Bea dan Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).

Enam tersangka sisanya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Rabu, (4/11/2020). Berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

"Setelah kami lakukan control delivery. ada dua paket ganja masing-masing berisi 1 kg dibungkus kotak coklat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone," ucap Mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini.



Dari situ, petugas gabungan membawa mereka pengembangan hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Berikut barang bukti 4 kilogram ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor.

"Total ada 6,4 Kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu, Parepare, dan Makassar. Asal daerah tersangka," jelas Ghiri.

Para tersangka kata, Ghiri bakal diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut, namun sidang tetap dilakukan di Sulsel.

"Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)