Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Negara di Sultra Berhasil Diamankan

Kamis, 12 November 2020 - 15:36 WIB
loading...
Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Negara di Sultra Berhasil Diamankan
Penyerahan sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada PLN. Foto: Istimewa
A A A
KENDARI - Ratusan ribu hektar lahan milik negara di Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diamankan setelah PLN , KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi untuk percepatan penanganan aset.

Diketahui, sebanyak 1.194 sertifikat tanah berhasil diterbitkan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan. Secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 1.194 sertifikat dari 1.560 bidang tanah.

Jumlah tersebut, termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN , dengan rincian 1.126 sertifikat dari UIP Sulbagsel, 26 sertifikat dari UIW Sulselrabar , serta 42 sertifikat dari UIKL Sulawesi.



Berkat sinergitas ini pula nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 64,110 miliar. Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh ATR/BPN Dr Surya Tjandra kepada Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo serta disaksikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Sekretaris Kementrian BUMN Susyanto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Sultra yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11/2020).

Wakil Ketua KPK, mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan kemudian berkolaborasi, sebagai salah satu upaya meningkatakan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatakan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” tutur Marwata.

Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)