Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE
Fitra Budin
LUWU TIMUR - Tersangka kasus pemberi minum minuman beralkohol bocah tiga tahun di Luwu Timur mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kamis (12/10/2020). Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka.
Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
Baca Juga:
Juru Bicara PN Malili, Novalista Ratna Hakim menyampaikan, kedua tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran pidana UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
"Terhadap dakwaan penuntut umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak merasa keberatan," kata Novalista.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dua tersangka, masing-masing Fr (20) dan Ir (19) telah dilimpahkan ke PN Malili, 4 November lalu. Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Aksi keduanya yang memberi minum minuman keras ke bocah 3 tahun viral di media sosial Agustus 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku tampak santai tanpa mempedulikan usia sang bocah.
(luq)
Berita Terkait
- 148 Tindak Pidana Biasa Diterima PN Malili Sepanjang Tahun 2020
- Warga Luwu Timur Diimbau Tidak Konvoi saat Perayaan Tahun Baru
- Ketua PN Malili Sebut Thoriq Husler Pemimpin yang Perhatian ke Masyarakat
- Polisi Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Jelang Tahun Baru
- Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara

TULIS KOMENTAR ANDA!