Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE

Kamis, 12 November 2020 - 22:12 WIB
loading...
Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Tersangka kasus pemberi minum minuman beralkohol bocah tiga tahun di Luwu Timur mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kamis (12/10/2020). Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka.



Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim menyampaikan, kedua tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran pidana UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

"Terhadap dakwaan penuntut umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak merasa keberatan," kata Novalista.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dua tersangka, masing-masing Fr (20) dan Ir (19) telah dilimpahkan ke PN Malili , 4 November lalu. Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.



Aksi keduanya yang memberi minum minuman keras ke bocah 3 tahun viral di media sosial Agustus 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku tampak santai tanpa mempedulikan usia sang bocah.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4512 seconds (0.1#10.140)