Polda Sulsel Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Palopo

Jum'at, 13 November 2020 - 18:52 WIB
loading...
Polda Sulsel Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Palopo
Barang bukti sabu-sabu seberat 22 gram diamankan dari terduga pengedar sabu-sabu, Abdi Ibrahim, yang merupakan warga Kota Palopo. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Personel tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel meringkus seorang priabernama Abdi Ibrahim (41), warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Abdiditangkap lantaran diduga menjadipengedar narkoba .

Dari bahan keterangan Polda Sulsel disebutkan, Abdi sudah menjadi incaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulsel.

Abdi Ibrahim diamankan di rumahnya Jalan Yos Sudarso beserta dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,20 gram.Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah alat timbangan atau scale dan satu unit handphone.



Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Palopo . Hanya saja, Zainuddin mengaku, pihaknya tidak dilibatkan dalam penangkapan tersebut.

Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, kronologi penangkapan warga Palopo ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulsel pada 10 November beberapa waktu lalu terkait keberadaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.

Laporan itu kemudian ditanggapi Polda Sulsel dan melakukan penyelidikan. Terlapor ternyata adalah DPO Polda Sulsel. Tim kemudian turun ke Palopo dan mengintai pergerakan tersangka.

Hanya butuh waktu satu hari, tim khusus ini behasil meringkus tersangka di rumahnya melalui penggerebekan. Meski sempat melarikan diri, namun Abdi Ibrahim berhasil ditangkap berserta dengan barang bukti.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kompol Rapiuddin, langsung membawa tersangka ke Polda Sulsel .

Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel , Kombespol Hermawan, kepada KORAN SINDO, membenarkan adanya penangkapan di Kota Palopo. Dia mengatakan, Abdi Ibrahim alias Ondo diduga kuat adalah pengedar atau penjual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)