Satu Remaja Jadi Tersangka Penganiaya dan Perusak Mobil, Polisi Buru Pelaku Lain

Minggu, 15 November 2020 - 22:39 WIB
loading...
Satu Remaja Jadi Tersangka Penganiaya dan Perusak Mobil, Polisi Buru Pelaku Lain
Mobil milik AS yang dirusak sekelompok pengendara motor pada Jumat 13 November malam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan RH, remaja 16 tahun asal Kecamatan Manggala sebagai tersangka penganiaya dan pengrusakan mobil milik lelaki berinisial AS (22).

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, RH diamankan bersama lima orang lainnya di beberapa lokasi di Kota Makassar. Antara lain, Kecamatan Rappocini dan Manggala, Sabtu 15 November 2020.

"Dari enam orang yang kita amankan. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka sisanya kita jadikan saksi. RH ini yang terlihat di video merusak mobil dan menganiaya korban . Satu lagi masih DPO itu temannya," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (15/11/2020).



Dia menjelaskan, mobil warna merah milik korban dirusak oleh gerombolan pemotor diduga remaja yang kerap "trek-trekan" di kawasan Veteran. Jumlahnya ditaksir ratusan orang pada Jumat 13 November 2020 dini hari.

"Kalau menurut korban itu ada mungkin sampai 300-500 orang karena dua lajur dia kuasai. Dari arah berlawanan juga ada yang melakukan pelemparan. Awalnya ini korban melintas. Tapi terhalang pelaku balap liar dan penonton di situ. Diklakson tidak minggir," jelas Nurtcahyana.

Kaca, bodi mobil milik AS mengalami rusak parah. Tidak hanya itu beberapa bagian tubuh korban juga terluka, sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Kepala bagian kiri memar, punggung belakang terkena busur.

"Kondisi sekarang sudah stabil. Kita juga sudah ambil keterangannya dari kemarin. Kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus ini masih kita dalami, tersangka kemungkinan bakal bertambah. Karena banyak pelakunya itu yang masih kita cari," papar Nurtcahyana.

Untuk tersangka RH, lanjut Nurtcahyana disangka pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. "Karena tersangka masih dibawah umur jadi kita ambil paling rendah," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan awal, Nurtcahyana mengungkapkan korban saat itu baru pulang dari salah satu kafe di Makassar. Ketika melintas di Jalan Veteran. Didapati sejumlah remaja tengah konvoi, diduga pulang menyaksikan balap liar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)