Wakil Ketua DPR RI Tinjau Smelter Milik Kalla Group di Bua

Senin, 16 November 2020 - 15:18 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Tinjau Smelter Milik Kalla Group di Bua
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, meninjau smelter atau industri pengolahan biji nikel milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), sebuah perusahaan di bawah naungan Kalla Group, berlokasi di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Senin (16/11/2020). Foto: SINDOnews/Ch
A A A
LUWU - Wakil Ketua DPR RI , Rachmat Gobel meninjau smelter atau industri pengolahan biji nikel milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan di bawah naungan Kalla Group di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Senin (16/11/2020) siang.

Rachmat Gobel didampingi Sekretaris Partai Nasdem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, serta politikus Partai Nasdem, Andi Arham Basmin, yang juga Ketua KNPI Sulsel , Ketua APDESI Luwu, Arfan Basmin, anggota DPRD Sulsel , Rahmat Kasjim, Kapolres Luwu, dan para kepala desa di Kecamatan Bua.

Dalam kunjungannya itu, Rachmat Gobel mengaku sangat bangga dan gembira bisa datang ke Kabupaten Luwu.



"Kabupaten ini sangat luar biasa dan tentu sebagai pionir kawasan industri di tana Luwu. Ketika perusahaan sebesar Kalla Group masuk tentu ini akan memberikan pengaruh kepada perusahaan-perusahaan lain untuk berinvestasi di Luwu karena sudah ada jaminan kepercayaan yang besar kepada para investor," katanya.

"Bisa dikatakan perusahaan smalter milik BMS adalah perintis investasi besar di Luwu. Akan menghilangkan keraguan iklim investasi di Luwu. Olehnya itu, smalter di Luwu wajib kita apresiasi," ujarnya.

Sebagai orang Sulawesi, Rachmat Gobel mendorong persamaan persepsi dalam mengelola iklim investasi di Indonesia utamanya di Sulawesi. Menurutnya, investasi harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

"Bagaimana kita memanusiakan manusia di mana tujuan kita memanusiakan manusia adalah memperkuat NKRI, inilah dasar yang dimuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja . Mempermudah investasi namun pengusaha wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.

"Harap saya perusahaan harus bisa menjaga lingkungan dan membangun lingkungan yang baik di sekitar masyarakat, memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat sekitar. Kalau ini sudah kita bangun barulah Undang-Undang Cipta Kerja ini bermanfaat," lanjutnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)