7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX

Selasa, 17 November 2020 - 12:57 WIB
loading...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Ketua Panitia Lokal Muktamar IX, Muh Aras (kiri) memberikan keterangan terkait persiapan muktamar IX PPP di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak tujuh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di parlemen daerah memiliki hak suara di muktamar IX PPP mendatang. Mereka masuk dalam kategori suara penimbang untuk jenis pemilik suara di agenda besar tersebut.

Ketua Steering Committee (SC), Amir Uskara mengatakan, calon ketua umum (caketum) akan memperebutkan 1.249 suara yang terdiri dari ketua dan sekretaris DPW, DPC serta suara penimbang. Suara penimbang ini diihat dari representasi jumlah kursi di parlemen.

"Jadi bagi fraksi PPP di daerah yang mendapatkan 3 kursi plus satu, maka mereka mendapatkan satu suara di muktamar. Kalau 7 kursi di DPRD dapat 2 suara, 10 kursi dapat 3 suara dan seterusnya," kata AU saat ditemui.



Dari 24 DPRD kabupaten/kota di Sulsel, ada enam fraksi PPP yang mendapat hak suara di muktamar IX. Di antaranya ialah fraksi PPP Gowa memiliki 8 kursi, Bulukumba 6 kursi, Luwu 6 kursi, Bantaeng 5 kursi, Makassar 5 kursi dan Jeneponto 4 kursi.

Khusus fraksi PPP Gowa mendapatkan dua hak suara, karena memiliki 8 kursi di parlemen. Adapun fraksi PPP di DPRD Sulsel hanya memiliki satu hak suara, karena jumlah kursinya hanya 6.

"Seperti di Gowa kan ada 8 kursi, jadi mereka mendapatkan 2 hak suara. Kalau di DPRD Sulsel , kursinya cuma 6, makanya hanya dapat satu suara. Sekiranya 7 kursi, baru dia dapat 2 suara," beber anggota DPR RI ini.

Sejauh ini, sudah ada beberapa nama yang mencuat sebagai bakal caketum, mulai dari figur eksternal maupun internal PPP. Di antaranya ialah Ketum PPP, Suharso Monoarfa, Wantimpres Mardiono serta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Adapun dari figur eksternal yang mencuat beberapa terakhir ini ialah Sandiaga Uno yang merupakan kader Gerindra.

"Kalau syarat menjadi caketum harus menjabat di kepengurusan DPP atau satu tingkat di bawahnya yaitu DPW. Bagi figur eksternal yang ingin bertarung kita harus hormati AD ART partai kita," sebut AU.



"Jadi siapa saja (kader eksternal) yang ingin bergabung kita persilakan. Tapi posisinya nanti bisa di waketum," tegas AU.

Sementara itu, Panitia Lokal, Hamka Anas menambahkan bahwa hak suara yang dimiliki oleh fraksi PPP di parlemen bisa diwakili oleh ketua fraksinya. Sepanjang ada kesepakatan sesama anggota dewan dalam menentukan caketum yang didukung.

"Ketua fraksi bisa mewakili hak suara dari fraksinya. Atau bisa juga diwakili sama ketua DPC atau DPWnya. Mengingat saat ini kan kondisi pandemi, jadi sebisa mungkin yang masuk di arena muktamar bisa ditekan," tambah Hamka.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5067 seconds (0.1#10.140)