Diduga Cubit Pipi Istri TNI, Oknum ASN Dishub Maros Dilapor ke Polisi

Selasa, 17 November 2020 - 13:20 WIB
loading...
Diduga Cubit Pipi Istri TNI, Oknum ASN Dishub Maros Dilapor ke Polisi
Serda Bek Ade Ansar melaporkan oknum ASN Dishub Maros ke Kepolisian Sektor Lau Kabupaten Maros. Foto: Dokumen Dispen Penerangan Lantamal VI
A A A
MAROS - Seorang pria yang diduga oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros dilaporkan ke pihak kepolisian oleh prajurit TNI AL, Serda Bek Ade Ansar.

Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews dari Dispen Penerangan Lantamal VI disebutkan, Serda Ade Ansar melaporkan oknum ASN tersebut karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap istrinya.

Ade menjelaskan, kejadian tersebut terjadipada Rabu 11 November. Saat itu sang istri hendak membeli minuman dingin bersama sang anak dan keponakan.



"Istri saya sempat menangkis dengan maksud menolak tindakan pelecehan pelaku yang mencubit pipinya dan pada saat kejadian juga ada saksi yang melihat yaitu keponakannya bernama Linda, dengan jelas Linda ini melihat istri saya dicubit pipinya sebanyak dua kali oleh Hasanuddin. Dan dia, berani bersumpah ‘demi Allah’ bahwa apa yang dia lihat memangbetul terjadi,” ujar Ade Ansar.

Ade mengaku sempat mendatangi oknum ASN tersebut dengan tujuan untuk menanyakan maksud dari perbuatannya.

"Ketika saya mendatangi pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan, ternyata dia (Hasanuddin) sedang mabuk dan sempoyongan dan terjadilah keributan antara kami berdua,” katanya.



Usai ribut, Ade menyampaikan kepada oknum ASN tersebut akan melaporkan tindakannya tersebut ke pihak kepolisian. Namun yang bersangkutan kata Ade menantang bahwa dirinya tidak takut, meskipun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ade lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak KepolisianSektor Lau Kabupaten Maros pada Kamis 12 November. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor surat : STBL/69/XI/2020/SPKT.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)