Penerimaan Pajak Sulsel Tahun 2021 Ditarget Meningkat

Rabu, 18 November 2020 - 08:32 WIB
loading...
Penerimaan Pajak Sulsel Tahun 2021 Ditarget Meningkat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun 2021. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun 2021 mendatang.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel , Reza Faisal Saleh mengakui hal tersebut. "Iya, insya Allah (penerimaan pajak ditarget meningkat)," singkat Reza kepada SINDOnews, Selasa (17/11/2020).

Meski begitu, dia menuturkan, target pajak tahun 2021 masih sementara dibahas. Angkanya, belum final. Dalam waktu dekat, diharapkan sudah ada penetapan target pajak untuk tahun depan.

"Kalau target 2021 masih sementara dibahas. Belum fix angkanya," papar dia. Diketahui, target penerimaan pajak tahun 2020 ini mencapai Rp3,390 triliun.

Sementara realisasi penerimaan pajak yang dikelola Bapenda Sulsel tahun ini terus berprogres. Berdasarkan data hingga Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp2,608 triliun atau 74,71% dari total target tahun ini.



Kata Reza, penerimaan di sektor pajak sempat mengalami perlambatan realisasi karena efek pandemi COVID-19. Meski demikian, sejak September lalu, sudah mulai menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Adapun rincian realisasi pajak hingga Oktober 2020, diantaranya untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp1,018 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp560 miliar, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp376 miliar. Selanjutnya, realisasi pajak air permukaan (PAP) Rp102,7 miliar dan pajak rokok Rp549 miliar.

Dia berharap, penerimaan pajak bisa mencapai sampai akhir tahun. Apalagi berbagai program sudah dioptimalkan meski di tengah pandemi. Bahkan, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah sebelumnya telah menetapkan pemberian insentif pemutihan denda PKB hingga 23 Desember 2020.

Pemberlakuan insentif denda pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat. Stimulan atas dampak pandemi dalam upaya pemulihan ekonomi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)