Polisi Tangkap 2 Remaja Pemanah Sekuriti Kampus di Makassar

Rabu, 18 November 2020 - 14:21 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Remaja Pemanah Sekuriti Kampus di Makassar
Seorang sekuriti salah satu kampus negeri di Kota Makassar terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena terkena anak panah di pinggangnya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian menangkap dua orang remaja berinisial MF (15) dan RA (18), Rabu (18/11/2020) dini hari. Keduanya diduga pelaku yang melontarkan panah ke arah Nurdiansyah (26), sekuriti salah satu perguruan tinggi negeriyang berada di Jalan Cilallang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar

Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurman Matasa mengatakan, Nurdiansyah saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Faisal akibat anak panah yang menancap di pinggangnya. Peristiwa itu terjadi saatkorban bertugas di pos jaganya, Selasa 17 November sekitar pukul 02.00 Wita.



"Lokasi penangkapan tidak jauh dari lokasi kejadian. Ada dua orang, satu masih di bawah umur. Barang bukti ketapel dan sepeda motor yang digunakan ketika menyerang korban. Sementara masih kita interogasi lagi," kata Nurman kepada SINDOnews.

Nurman menjelaskan, dua remaja tak sekolah itu diamankan di Jalan Rumah Sakit Faisal , usai mendapat informasi tentang keberadaan mereka. Nurman bilang, saat penangkapan keduanya tak bisa berkutik, pasrah dibawa ke Mapolsek Rappocini.

Dari hasil interogasi, lanjut Nurman, aksi ini berawal dari dendam MF terhadap korban. MF lalu memanggil RA untuk melukai korban. Dua buah anak panah berikut ketapel dibawa berangkat dengan sepeda motor milik RA.

"FA membusur korban sebanyak dua kali, diarahkan di bagian punggung. Motifnya tersangka jengkel sering di ejek dan dilempari jika melintas di depan pos sekuriti tempat korban bekerja. Tapi kita masih dalami, korban kita tunggu pulih baru bisa kita mintai keterangan," jelas Nurman.



Kini dua pelaku telah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Rappocini. Mereka diperhadapkan dengan hukum atas laporan aduan teregistrasi 987/XI/2020/Polsek Rappocini. Berikut barang bukti alat untuk melukai korban.

"Untuk sementara kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas perwira polisi berpangkat satu balok itu.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)