Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap di Makassar

Kamis, 19 November 2020 - 16:33 WIB
loading...
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap di Makassar
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha saat memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari jaringan pengedar asal Malaysia. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar , kembali membongkar jaringan penyalahgunaan dan penyebaran narkoba jenis sabu asal luar negeri. Jaringan ini disinyalir dikontrol dalam rumah tahanan di Sulsel.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya dua orang pria berinisial Ks (30) Ro (44) didua lokasi berbeda di Kota Makassar belum lama ini.



"Dua orang yang kami amankan merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Paketnya diduga kuat dipasok dari Kalimantan," kata Indra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (19/11/2020).

Dia menyampaikan, penangkapan dilakukan Tim Ubur-ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar , dimulai dari Ks yang diringkus di Jalan Gunung Nona, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.

"Yang bersangkutan kedapatan memiliki menguasai tujuh paket sabu . Total 7 gram. Barang itu didapatkan dari tersangka lain (Ro), pengambilan ketiga kalinya rata-rata sebanyak 20 gram," jelas Indra.

Hari itu juga kata Indra, tim bergegas mengamankan Ro di Jalan Asam Keranji, Kecamatan Rappocini. Di kediaman pelaku ditemukan sebuah kotak plastik berisi dua bungkus berisi sabu. Total 100 gram.



"Pelaku mengakui dan membenarkan barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seorang lelaki berinisial D yang disebutkan berasa dalam rutan. Ini masih kita kembangkan," ucapnya.

Meski demikian, lokasi Rutan tempat D yang diduga sebagai pengendali sabu tidak dipublikasikan, demi kepentingan penyelidikan.

"Yang jelas lelaki Ro ini sudah dua kali mengambil ke napi itu, rata-rata pengambilan 250 gram," imbuh Indra.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)