ASN di Enrekang Diminta untuk Tingkatkan Kinerja dan Disiplin

Kamis, 19 November 2020 - 22:30 WIB
loading...
ASN di Enrekang Diminta untuk Tingkatkan Kinerja dan Disiplin
Bupati Enrekang Muslimin Bando harap kinerja dan disiplin ASN bisa lebih ditingkatkan. Foto: Istimewa
A A A
ENREKANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekang , diminta untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan agar bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Enrekang Muslimin Bando saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin ASN dan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2020 terkait Benturan Kepentingan, yang diikuti kepala OPD dan seluruh pejabat kepegawaian masing-masing unit kerja, di ruang Pola Kantor Bupati Enrekang Kamis (19/11/2020).

"Tingkatkan kinerja dalam bekerja dan melayani masyarakat. Karena kedepannya kinerja dan kedisiplinan, menjadi tolak ukur tunjungan kinerja yang akan didapatkan," ujar Muslimin.



Muslimin juga menambahkan, berharap ASN di Enrekang dapat menuntaskan seluruh materi yang diberikan terutama terkait pengisian aplikasi dalam mendukung pemberian tunjangan kinerja atau tukin.

ASN diharap kata dia, mampu memahami dan mengetahui syarat-syarat yang menjadi dasar pemberian tunjangan.

"Semua mesti memahami dan mendukung penggunaan aplikasi tunjangan kinerja, sebelum direalisasikan dalam waktu dekat," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKKD) Enrekang , Junwar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting sehingga berharap dukungan pemerintah dalam hal ini Bupati Enrekang, untuk melaunching penggunaan aplikasinya awal tahun 2021 mendatang.

"Rencana tahun depan, dan kita sudah sampaikan ke pak bupati. Tentu ini jadi prioritas, demi mewujudkan tagline Enrekang Emas atau Enrekang Maju Aman dan Sejahtera," ujar Junwar.



Dalam sosialisasi juga dihadirkan dua pemateri dari perwakilan BKN Regional Sulsel.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)