2 Guru Honorer Diduga Cabuli Sejumlah Pelajar Laki-laki di Pinrang

Jum'at, 20 November 2020 - 15:54 WIB
loading...
2 Guru Honorer Diduga Cabuli Sejumlah Pelajar Laki-laki di Pinrang
Tiga terduga pelaku pencabulan terhadap pelajar laki-laki di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Mattirosompe, saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Pinrang. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Aparat kepolisian Polres Pinrang mengamankan tiga orang pria diduga pelaku pencabulan pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Mattirosompe. Ketiganya diamankan pada Kamis malam kemarin sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Patobong, Kecamatan Mattirosompe.

Tiga terduga pelaku yang diamankan itu di antaranya dua guru honorer , masing-masing MS (32) dan AM (55), serta bujang sekolah atau penjaga berinisial FA alias GT (29).



Penangkapan terhadap ketiganya dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pinrang , AKP Dharma Negara, Jumat (20/11/2020). Menurut Kasar Reskrim,aksi pencabulan ketiganya dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2020.

Kasus pencabulan ini terungkap atas laporan pihak sekolah pada tim Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Pinrang.

"Dari hasil penelusuran, terungkap jika pencabulan terhadap pelajar setempat juga telah menimpa beberapa pelajar laki-laki di sekolah tersebut. Dan terduga pelaku yang awalnya hanya memunculkan satu nama, ternyata melibatkan dua terduga pelaku lain," Dharma menjelaskan.

Tim Polres Pinrang kata Dharma, kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku, yang akhirnya dibekuk dan diamankan MS dan GT saat berada dalam kompleks sekolah. Sementara pelaku AM, diamankan di kediamannya.

Saat diintrogasi, tambah Dharma, ketiganya mengakui perbuatannya, telah berbuat cabul terhadap beberapa pelajar laki-laki di sekolah tersebut. Ketiganya pun diganjar pasal 82 ayat 1 jo 76 E Undang-Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2020 tentang pperlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.



Terpisah, Kepala Dinas P2KBP3A Pinrang, Ridha mengatakan, untuk kepentingan para korban, selain pendampingan hukum, juga akan dilakukan pendampingan untuk pemulihan psikis.

"Akan kita lihat nanti hasil kajian tim yang mendampingi korban. Jika hasil kajian, korban dianggap harus mendapat pendampingan yang lebih dalam, maka akan kita datangkan psikolog dari Makassar untuk pemulihan psikisnya," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)