Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

Kamis, 16 April 2020 - 12:08 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di kota Makassar, akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Kamis, (16/04/2020). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di kota Makassar, akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Kamis, (16/04/2020).Hal ini setelah Pemerintah Kota Makassar, melalui pemerintah Provinsi Sulsel mengusulkan surat ke Kementerian pada, Rabu, (15/04/2020) untuk menghalau penyebaran Virus Corona di wilayah Kota Makassar.Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan nomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar, terdapat sejumlah aturan yang harus dilakukan pemerintah Kota Makassar."Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," putusan SK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto.Diketahui, Kota Makassar menjadi salah satu episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel di mana angaka kasus positif mencapai 171 orang, kemudian di Gowa 22 orang positif dan di Maros 19 orang.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5491 seconds (0.1#10.140)