Polisi Periksa Pemilik Tambang Pasir di Sungai Walannae

Minggu, 22 November 2020 - 23:55 WIB
loading...
Polisi Periksa Pemilik Tambang Pasir di Sungai Walannae
Aktivitas pengerukan pasir di bantaran sungai. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo mengusut tambang pasir di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, yang dikeluhkan warga dan diduga merusak bantaran Sungai Walannae. Sejauh ini, polisi sudah mengambil keterangan pemilik tambang dan sejumlah saksi.

"Kami masih mendalami. Hasilnya belum bisa kami sampaikan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Wajo , Ipda Andi Irvan Fachri kepada SINDOnews, Minggu (22/11/2020).



Tambang pasir di bantaran Sungai Walannae itu merupakan tambang galian golongan C. Tambang itu memiliki izin, tapi aktivitas operasionalnya disinyalir menyalahi aturan. Penambang diduga memompa pasir di luar batas wilayah yang ditentukan sehingga merusak lingkungan di bantaran sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDOnews, pemilik tambang berinisial Z. Namun, tambang itu disinyalir dikelola oleh ayah Z yakni AM, yang merupakan oknum pejabat di salah satu organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Wajo .

Irvan mengimbuhkan soal keluhan warga dan potensi kerusakan lingkungan atas tambang pasir itu masih terus didalami. Pihaknya sendiri sudah mengecek langsung lokasi dan memeriksa segala dokumen terkait keberadaan tambang di bantaran Sungai Walannae.

"Tambang ini dalam penyelidikan kami, termasuk mengecek lokasi, memeriksa dokumen dan titik koordinat semuanya sudah kita lakukan," ujar dia.

Salah seorang warga setempat berinisial S, sebelumnya menyampaikan bahwa sebenarnya ada beberapa aktivitas tambang yang beroperasi di bantaran Sungai Walannae. Namun, yang dikeluhkan warga dan diduga mengancam lingkungan adalah yang beroperasi di sekitar bekas jembatan gantung.

"Bantaran sungai sudah mulai terdampak. Sebab ada mekanisme penambangan yang dilanggar, sehingga bantaran sungai mulai terkikis," keluh dia.



Sementara itu, oknum pejabat yang dimaksud warga yakni AM membenarkan keberadaan tambang milik anaknya di bantaran Sungai Walannae. Namun, ia menampik tuduhan pelanggaran operasional, di mana pihaknya menambang secara berpindah-pindah dan di luar batas yang ditentukan.

"Kami tidak pernah pindah-pindah. Saya tidak berani melakukan itu, karena pelanggaran. Kalau yang tanah runtuh itu sudah lama," singkatnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)