Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda

Senin, 23 November 2020 - 08:15 WIB
loading...
Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda
DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR).
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR). Regulasi ini diusulkan menjadi pembahasan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021 .

Anggota Komisi B Bidang Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo menjelaskan, regulasi kesiapsiagaan APAR akan diatur dalam Ranperda Tentang Standar dan Pedoman Manual Pencegahan Kebakaran.

Menurut Leo, ranperda itu sudah beberapa kali diusulkan. Namun gagal digodok oleh dewan. Dengan begitu, diharapkan dalam prolegda tahun depan sudah masuk dalam salah satu prioritas.

Apalagi lanjut dia, kewajiban APAR ini dinilai penting. Dengan adanya aturan yang mengikat, maka angka kebakaran yang selama ini dinilai cukup tinggi di Kota Makassar bisa ditekan.

"Ini Perdanya (Ranperda) tahun depan. Kita masukkan di Prolegda 2021 . APAR itu menjadi sangat penting. Sehubungan dengan tingginya volume kebakaran di Kota Makassar, sehingga APAR ini menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap rumah tangga," ujar legislator PAN ini.



Dia mengemukakan, pemukiman padat penduduk sebaiknya dilengkapi APAR. Namun penyediaannya dilakukan secara bertahap. Kata Leo, yang utama bisa diterapkan di perkantoran, lalu dilakukan oleh perhotelan dan rumah makan. Hingga terakhir di tingkat rumah tangga.

Saat ini penggunaan APAR belum maksimal dimanfaatkan masyarakat. Apalagi belum ada regulasi yang mengatur detail penggunaan APAR. Semisal tolak ukur minimal jarak per APAR pada setiap gedung. Untuk memastikan alat tersebut mudah dijangkau oleh penghuni.

"Misalnya hotel, tidak bisa itu misalnya satu hotel itu satu (APAR). Kita harus melihat volume," lanjutnya.

Dalam ranperda itu kedepan, juga akan mewajibkan APAR sebagai syarat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini sudah lama digaungkan oleh anggota dewan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)