Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Sidrap, 1 Masih Buron

Senin, 23 November 2020 - 15:06 WIB
loading...
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Sidrap, 1 Masih Buron
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat memberikan keterangan terkait penangkapan sindikan pengedar uang palsu di Wajo. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Jajaran Kepolsian Resor (Polres) Wajo mengamankan tiga orang pelaku, yang merupakan sindikat pengedar uang palsu asal Kabupaten Sidrap.

Ketiga orang tersebut berinisial, SA, SU, HR, ditangkap oleh aparat kepolsian usai membelanjakan uang palsu miliknya, di toko kelontong milik salah satu warga di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah pihaknya mengamankan tiga orang bersama barang bukti sedikitnya Rp6.200.00 uang palsu pesacah Rp100.000 siap edar.



Dirinya menjelaskan, saat pelaku membelanjakan uangnya, pemilik toko curiga dengan uang yang ia dapatkan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat. Sehingga tiga orang pelaku yang masih berada di wilayah tersebut langsung diciduk oleh aparat kepolisian .

"Jadi modus pelaku mengedarkan uang palsu , dengan cara membelanjakan uang palsu ke warung-warung kelontong milik warga saat malam hari," ujarnya kepada Sindonews, Senin, (23/11/2020).

Saat pengembangan yang dilakukan aparat kepolsian, katanya, tiga orang pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial IM. Sehingga pihaknya melakukan pengejaran terhadap IM yang berada di Kabupaten Sidrap.

Namun sayangnya, setelah tiba disalah satu rumah kos tempat di mana IM tinggal, polisi tidak menemukan IM, sedangkan barang bukti yang ditinggal IM di kamar kos miliknya langsung diamankan pihak kepolsian.



"IM saat ini masuk dalam DPO, kami menemukan barang bukti di kamar pribadi IM tiga unit print yang dipakai memproduksi uang palsu yang didapat dari tangan ketiga orang pelaku yang diamankan," jelasnya.

Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian yakni, 1 unit kendaraan yang dipakai mengedarkan uang palsu, uang palsu senilai Rp6.200.000 pecahan 100.000 dan tiga unit printer yang didapat dari kamar kos milik IM.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)