Penyelenggara Pemilu di Maros Didaftar ke BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 24 November 2020 - 16:22 WIB
loading...
Penyelenggara Pemilu di Maros Didaftar ke BPJS Ketenagakerjaan
KPU Maros mendaftarkan seluruh penyelenggaran pemili ke BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros secara resmi mendaftarkan 5.900 penyelenggara petugas pemilihan umum (pemilu) yang terdiri dari KPPS, PPS, PPK, untuk memperoleh perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) dalam mengawal Pilkada di Maros.

Ketua KPU Kabupaten Maros Samsu Rizal mengatakan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud simpatik KPU dengan dedikasi petugas pemilu.

Hal ini juga kata Samsu, merupakan wujud perhatian untuk kinerja petugas. Pasalnya selama ini petugas penyelenggara pemilu belum dicover oleh perlindungan asuransi lainnya.



Karena ini merupakan bentuk kerja sama, maka pihaknya mengupayakan anggarannya bisa di bawah dari harga peserta biasa.

"Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan , kami berharap ini bisa menjadi satu hal yang baik bagi petugas penyelenggara. Karena selama ini memang belum ada perlindungan asuransi seperti ini bagi petugas," tutupnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap penyelenggara pemilu. BPJS Ketenagakerjaan belajar pada Pilpres dan Pileg di tahun 2019 lalu, banyak petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal dunia tanpa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara risiko kerja pahlawan demokrasi ini adalah tanggungjawab negara melalui BP Jamsostek.

"Ini bagian dari bentuk kepedulian dan tanggungjawab kami kepada penyelenggara pemilu untuk selalu melindungi petugas pemilu dari resiko kerja serta memberi rasa nyaman dalam bekerja selama pilkada berlangsung," ungkap Mulyarahmat Abubakar, Selasa, (24/11/2020).



Petugas pemilu ini terdiri dari PPK 70 orang, PPS 309 orang, KPPS ditambah Pamdal 5.600. Nantinya mereka akan mendapatkan dua perlindungan BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama pelaksanaan Pilkada Maros tahun 2020.

"Mereka mulai dicover sejak pertama suratnya dikeluarkan. Dan akan terus dicover sampai akhir pelaksanaan Pilkada di akhir Desember mendatang," ujarnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)