Genjot Capaian Pajak Restoran di Maros, Pengusaha Diberi Edukasi

Kamis, 26 November 2020 - 15:12 WIB
loading...
Genjot Capaian Pajak Restoran di Maros, Pengusaha Diberi Edukasi
Pengusaha restoran atau rumah makan di Maros diberi edukasi soal peraturan pajak restoran. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sebanyak 45 pengusaha restoran di Maros ikut sosialisasi pajak daerah yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kamis, (26/11/2020).

Pemilik restoran atau rumah makan yang hadir tersebut, merupakan pengusaha yang belum menjadi Wajib Pungut Pajak (Wapu) di Kabupaten Maros.

Kepala Bidang Pajak, Retribusi, dan Dana Perimbangan BPKPD Kabupaten Maros Andi Baso Arman menjelaskan, jika sosialisasi pajak restoran ini diperuntukkan bagi para pemilik warung dan restoran yang belum menjadi wajib pajak yang berusaha di Kabupaten Maros .



"Pesertanya sebanyak 45 orang dengan menghadirkan pemateri Sekda Maros, Kabag Hukum dan Bank Sulselbar," jelasnya.

Sosialisasi ini kata dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Pajak Restoran yang berlaku di Kabupaten Maros.

"Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak restoran . Supaya mereka tidak kaget ketika ditetapkan besaran pajak restoran yang mereka harus bayar ke Pemda," katanya.

Lebih lanjut kata dia, setiap warung yang beroperasi dan telah memenuhi syarat, diwajibkan untuk memungut pajak restoran sebesar 10 persen setiap menunya.

"Jadi setiap warung atau restoran yang memenuhi syarat diwajibakn memungut pajak 10 persen. Makanya yang kami ikutkan ini kita anggap sudah bisa melakukan pungutan pajak itu," paparnya.



Diakui Andi Baso, untuk tahun ini target pajak restoran sebesar Rp15 miliar. Namun dengan adanya Covid-19 targetnya turun menjadi Rp9 miliar.

"Target pajak restoran Rp9 Miliar. Sampai tanggal 23 November ini realisasinya sudah mencapai Rp8.260.668.693," katanya.

Dia pun optimis pada akhir tahun mendatang realisasi pajak restoran ini bisa tercapai melihat angka saat ini.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5947 seconds (0.1#10.140)