Polisi Akan Periksa Kejiwaan Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng

Senin, 11 Mei 2020 - 19:10 WIB
loading...
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng
Polisi akan memeriksa kejiwaan satu keluarga pelaku pembunuhan di Kabupaten Bantaeng. Foto/Ilustrasi/Shutterstock via Okezone
A A A
BANTAENG - Kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Rosmini (18) di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Satu keluarga Rosmini yang turut diamankan karena terlibat pembunuhan terhadap perempuan muda itu akan dites kejiwaan. Saat ini, mereka masih diamankan di Mapolres Bantaeng.

Rosmini diketahui terbunuh di tangan orang dekatnya. Ia dibunuh karena malu atau 'siri' setelah ketahuan memiliki hubungan gelap dengan saudara sepupunya. Insiden nahas itu terjadi di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (9/5/2020) lalu.

"Untuk memeriksa kejiwaan terperiksa penyidik Reskrim Polres Bantaeng akan memanggil dan meminta psikiater untuk memeriksa kejiwaan satu keluarga tersebut," kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri.

Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Usman, Zaenal dan Irfandi yang ketiganya sempat disandera oleh pelaku. Selain ketiga orang tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.



"Kami juga imbau masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng," tutur Wawan.

Sementara untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap tiga korban yakni, Usman, Zaenal, Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.

Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan oleh terduga pelaku yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu kain putih yang digunakan S (20 anak keempat).

"Penerapan pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," tandas Wawan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)