Pemkot Parepare dan YPGPI Berebut Gedung Pemuda

Kamis, 26 November 2020 - 17:11 WIB
loading...
Pemkot Parepare dan YPGPI Berebut Gedung Pemuda
Dewan YPGPI, Andi Makmur Makka saat mengemukakan perihal Gedung Pemuda yang diklaim milik YPGPI dan bukan aset Pemkot Parepare. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Saling klaim Gedung Pemuda Kota Parepare yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, terjadi antara Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI) dan Pemkot Parepare . Lahan itu sedianya untuk pembangunan Institut Teknologi Habibie (ITH) .

Dewan Pembina YPGPI, Andi Makmur Makka mengatakan, lahan tersebut bukan aset milik Pemkot Parepare . Dia mengatakan, dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani almarhum BJ Habibie mewakili YPGPI, tidak menguraikan jika lahan tersebut milik pemkot.



Di kesepakatan bersama tersebut, jelas Makmur, YPGPI dan pemkot sepakat terkait pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai lokasi pendirian ITH . Pemkot Parepare selaku pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk memohonkan status hak atas nama Pemkot Parepare berupa sertifikat hak pakai.

"Pemkot hanya diberi tempat dan dipersilahkan dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH Parepare sejak 2014. Tapi hingga kini belum menerima mahasiswa ataupun dosen," katanya.

YPGPI sendiri merupakan yayasan yang dibentuk BJ Habibie sebagai bagian dari visi kehidupannya untuk fokus pada pemberdayaan kreativitas generasi muda yang bisa memberikan dampak kepada masyarakat.

Terkait itu, Kepala Bidang Aset Setdako Parepare , Mursalim mengatakan, dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm tanggal 28 Agustus 2014, diuraikan tentang pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai tempat pendirian ITH .



Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal pertama berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi eks Gedung Pemuda dengan luas 22.000 meter persegi tersebut,untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare .

"Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ekx Gedung Pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH ," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)