Lantik Dua Komisaris Jamkrida Sulsel, Begini Harapan Gubernur

Jum'at, 27 November 2020 - 10:02 WIB
loading...
Lantik Dua Komisaris Jamkrida Sulsel, Begini Harapan Gubernur
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah melantik komisaris Jamkrida Sulsel, Rabu (26/11/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah melantik Husaid Djunaid sebagai Komisaris Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulsel dan Prof Gagaring Pagalung sebagai Komisaris Independen.

Proses pelatikan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Rabu (26/11/2020). Nurdin Abdullah setelah pembacaan keputusan lalu menyerahkan surat keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sangat berharap ini adalah perusahaan kita, tentu tanggung jawab untuk membersarkan," kata Nurdin Abdullah , dalam sambutannya.

Menurutnya, Jamkrida berperan penting dalam memberikan jaminan baik perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal menjaga seluruh aktivitas ekonomi yang ada. "Asuransi penting dalam rangka memperoteksi kegiatan usaha, termasuk bisnis," sebutnya.



Ia juga memotivasi Jamkrida tidak menjadi penonton di Sulsel, tetapi aktif ikut berperan dan dapat menjadi profit center bagi Sulsel.

"Jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi harus dapat menjadi profit center bagi provinsi. Negara memasuk resesi berat tentu membutuhkan kepiawaian untuk mendorong kegiatan ekonomi daerah," harapnya.

Selain itu, kata dia,negara ini ditopang oleh BUMN dan harapannya Sulsel juga ditopang oleh BUMD-nya.

Jamkrida juga diharapkan mem-backup kegiatan Perseroda Sulsel (PT Sulsel Citra Indonesia) yang baru saja membuat business plan. Sulsel mengoptimalkan potensi yang ada dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selama ini kita melihat aset kita tidur, kita ingin aset kita kerja keras. Hadir Perseroda hadir untuk memanfaatkan ini," ujarnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)