Indah Tegaskan ASN yang Tidak Penuhi Kriteria Tak Boleh WFH

Senin, 11 Mei 2020 - 20:41 WIB
loading...
Indah Tegaskan ASN yang Tidak Penuhi Kriteria Tak Boleh WFH
Bupati Luwu Utara meminta kepada ASN yang tidak memenuhi kriteria tetap beraktivitas di Kantor. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan agar ASN tak ikut-ikutan melakukan Work From Home (WFH) jika tidak termasuk dalam kriteria.

Hal tersebut disampaikan bupati perempuan pertama di Sulsel ini saat memimpin Rakor PPID melalui video conference zoom, Senin (11/5/2020).

Menurut Indah, WFH tidak boleh disamaratakan. Tidak berlaku bagi pimpinan, eselon II, dan eselon III termasuk sekretaris dan para kabid berdasarkan Surat Edaran Kemenpan No. 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah (WFH).

"Apalagi untuk kondisi daerah kita yang masih memungkinkan tetap bekerja di kantor. Khusus untuk eselon IV dan staf, kecuali pelayanan umum, boleh bekerja dari rumah dengan catatan mempertimbangkan kemampuan pengusaan IT yang dimiliki oleh ASN," katanya.

"Juga kondisi kesehatan. Selain kriteria di atas, semua tetap wajib bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19," lanjut dia.

Bukan tanpa alasan, kegeraman Indah sebab selama edaran tersebut berlaku, ditemukan beberapa Perangkat Daerah (PD) yang sama sekali tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Saya menganggap banyak yang belum memahami betul kebijakan WFH. Tolong dibaca kembali, disitu aturannya jelas. Ini bukan persoalan gagah-gagahan tapi ini persoalan aturan dan tanggungjawab kita," tegasnya.

Sebab kata dia, nampak sekali ada beberapa perangkat daerah sama sekali tidak ada aktivitas.

"Kita sudah menandatangani perjanjian kinerja, jadi tolong terkait dengan pembagian tugas yang sudah dibuat oleh pimpinan PD masing-masing harus ditaati, karena saat-saat begini pemerintah harus betul-betul hadir. Sekali lagi saya berharap kebijakan WFH tidak disamaratakan, tetap ikuti regulasi yang ada," tegasnya.

Untuk menjadi perhatian, bupati disapa IDP ini meminta ASN yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan regulasi WFH, diharap untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"WFH jika dimanfaatkan dengan baik oleh ASN terutama para sekretaris dan kepala bidang, tentu akan dapat mengetahui indikator kinerja program yang telah tertuang pada Renja dan Renstra PD tahun berjalan," katanya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2757 seconds (0.1#10.140)