Pengadaan Fasilitas Prokes, Sekolah Butuh Biaya Operasional Besar

Senin, 30 November 2020 - 08:09 WIB
loading...
Pengadaan Fasilitas Prokes, Sekolah Butuh Biaya Operasional Besar
Seorang guru sedang mengajar siswanya. Rencana pembukaan sekolah tatap muka dinilai butuh biaya operasional besar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendapat jatah paling besar pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp929,01 miliar. Hanya saja anggaran itu dinilai masih kurang dan butuh tambahan kurang lebih Rp20 miliar (M).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Irwan Bangsawan menyampaikan tambahan anggaran tersebut untuk menunjang pengadaan fasilitas sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) jika sekolah tatap muka dibuka.

"Kita masih butuh tambahan anggaran Rp20 miliar, karena kalau sekolah tatap muka dibuka tentu fasilitas pendukung harus dipenuhi," kata Irwan Bangsawan, Minggu (29/11/2020).

Operasional belajar tatap muka di sekolah butuh anggaran cukup besar. Seluruh sekolah wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di semua pintu masuk. Belum lagi, semua tenaga pengajar wajib mengikuti swab tes secara rutin.

Sehingga menurut Irwan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai belum cukup untuk menganggarkan biaya operasional sekolah tatap muka . "Kalau dana BOS mungkin hanya tiga bulan, sementara pandemi ini kita belum tahu kapan berakhir," tutur dia.



Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan penambahan anggaran dianggap sulit. Sebab, pemerintah kota bersama anggota dewan telah menyepakati KUA-PPAS Rancangan APBD 2021.

Hanya tinggal menunggu pengesahan DPRD Kota Makassar. "Tidak bisa penambahan karena sudah penetapan KUA-PPAS," ucap Rahmat.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengemukakan, jika sekolah tatap muka dibuka, protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan secara ketat. Sebab dikhawatirkan muncul klaster baru akibat mengabaikan prokes.

Sekolah pun diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. "Kuncinya itu di protokol kesehatan, dan itu tidak boleh diabaikan," ucap Rudy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)