Kawasan Tanpa Rokok Sasar Tempat Wisata di Makassar

Senin, 30 November 2020 - 10:59 WIB
loading...
Kawasan Tanpa Rokok Sasar Tempat Wisata di Makassar
kawasan Center Point of Indonesia dipadati masyarakat. CPI jadi salah satu kawasan percontohan tanpa rokok di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini menyasar tempat wisata. Dinas Kesehatan bersama Satpol PP Kota Makassar mulai mengampanyekan gerakan keren tanpa rokok di Anjungan Pantai Losari dan Center Point of Indonesia (CPI) , Minggu (29/11/2020).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar , Agus Djaja Said mengatakan, sosialisasi dan edukasi akan bahaya merokok terus dikampanyekan. Termasuk menegur pengunjung yang kedapatan merokok di kedua tempat tersebut.

"Harapan kita kedua tempat ini bisa menjadi role model tatanan KTR," tegas Agus.



Dia tidak menampik kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum masih minim. Hal itu dilihat dari masih banyaknya pengunjung yang didapati merokok di kawasan tersebut.

Menurut Agus, permasalahan rokok bukanlah hal yang mudah. Namun bukan tidak mungkin untuk diselesaikan. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat umum.

"Upaya implementasi Perda KTR ini diharap bisa mengurangi perokok aktif dan pasif," tutur dia.

Tidak hanya itu, sejumlah papan bicara juga akan dipasang di kawasan tersebut. Tujuannya mengingatkan masyarakat bahwa Anjungan Pantai Losari dan CPI merupakan kawasan tanpa rokok meski tak ada petugas yang menjaga.

"Nanti kita pasang papan wicara di pintu masuk atau tempat strategis kalau kedua kawasan itu merupakan tatana KTR," ucap Agus.

Jika Anjungan Pantai Losari dan CPI efektif ditetapkan sebagai KTR , maka pengunjung yang merokok akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu tertuang dalam Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)