Dewan Sulsel Konsultasi Ranperda Bantuan Hukum ke Masyarakat Bulukumba

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:10 WIB
loading...
Dewan Sulsel Konsultasi Ranperda Bantuan Hukum ke Masyarakat Bulukumba
Anggota DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo melakukan konsultasi publik terkait Ranperda Bantuan Hukum di Bulukumba. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Anwar Purnomo menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.

“Jadi ini baru Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dikonsultasi publik di masyarakat dan organisasi masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Konsultasi tersebut urai dia, sekadar menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Bulukumba terkait Ranperda Bantuan Hukum tersebut. “Tujuannya untuk memperoleh sumbangsih pemikiran terkait penyusunan perda nantinya,” jelas legislator PKB itu.



“Sebelum masuk pada pembahasan ranperda , dikonsultasikan dulu ke masyarakat. Jadi hasilnya dari diskusi kemarin dijadikan acuan dalam penyusunan ranperda ,” pungkas anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Bulukumba-Sinjai itu.

Kegiatan konsultasi publik Ranperda Bantuan Hukum yang digelar di ruang pola kantor Bupati Bulukumba tersebut, menghadirkan lima orang tim perumus.

Dua di antaranya merupakan pengacara Bulukumba yang berkantor di Advokat dan Konsultasi Hukum, AK dan Rekan di Jalan Rambutan, Kecamatan Ujung Bulu. Mereka yakni Ahmad Kurnia dan Hendra Wahyudi.

Ranperda ini menunjukkan sikap serius pemerintah dan DPR provinsi dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya di bidang hukum. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik, salah satunya bantuan hukum gratis dari negara,” ujar Ahmad Kurnia.



Menurutnya, hal itu dapat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, terlebih bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan begitu lanjut Ahmad Kurni, nantinya masyarakat dapat mengetahui dan menggunakan haknya secara jelas ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Ketika masyarakat didampingi oleh penasihat hukum, tentunya akan membantu karena mereka akan tahu segala sesuatu yang menjadi haknya,” kuncinya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)