Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:53 WIB
loading...
Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas
Petugas dari BPBD melakukan penegakan disiplin pencegahan COVID-19 di Jalan Metro Tanjung, Makassar, 17 November lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan COVID-19 menyikapi new normal disepakati bakal dibahas tahun depan. DPRD Kota Makassar telah menetapkan regulasi itu masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2021.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir tak menampik hal tersebut. Dia mengaku, dirinya memang belum mendalami isi dari draf ranperda itu. Hanya saja dia memastikan, ranperda COVID-19 itu ke depan akan menekankan penegakan protokol kesehatan (prokes) .



Dia melanjutkan, perlu ada sanksi dan denda yang diatur bagi para pelanggar COVID-19 di Kota Makassar. Pasalnya, regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang ada selama ini dinilai belum kuat.

Diketahui regulasi penegakan prokes pencegahan COVID-19 saat ini diatur lewat tiga perwali, di antaranya Perwali Nomor 36, 51, dan 53 tahun 2020. Hanya saja penerapan ketiganya dianggap memiliki dudukan hukum yang masih lemah, olehnya itu perlu digodok ke perda .

"Kalau soal sanksi pelanggaran protokol , sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi. Pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat," tutur Wahab kepada SINDOnews, Selasa (1/12/2020).

Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan, penerapan sanksi selain ditegakkan tiap individu, juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan pergerakan aktivitas usaha dan bisnis.



"Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan , itu harus mendapat sanksi yang berat," papar dia.

Wahab bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jera. Sosialisasi akan pentingnya penerapan prokes pencegahan COVID-19 harus serius dilakukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)