5 Pegawai Positif COVID-19, PN Maros Tutup hingga Pekan Depan

Rabu, 02 Desember 2020 - 08:21 WIB
loading...
5 Pegawai Positif COVID-19, PN Maros Tutup hingga Pekan Depan
5 orang pegawai PN Maros positif COVID-19. Foto: Ilustrasi
A A A
MAROS - Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros ditutup sementara hingga pekan depan. Hal tersebut menyusul adanya lima pegawai di kantor pengadilan itu yang terkonfirmasi positif corona atau COVID-19.

Humas PN Maros Kelas Ib, Nasrul Kadir membenarkan bahwa kantor pengadilan di daerah berjuluk Butta Salewangang itu ditutup untuk sementara waktu. Langkah itu sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 setelah lima pegawai terpapar virus.



"Untuk sementara pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Maros ditutup sementara," kata Nasrul.

PN Maros , kata Nasrul akan dilakukan lockdown selama sepekan penuh. Penutupan kantor sudah dilakukan sejak Senin (30/11/2020) lalu dan baru akan kembali beroperasi normal pada Senin 7Desember pekan depan.

Ia menyebut hasil swab dari lima pegawai PN Maros baru diterima pihaknya pada 25 November lalu. Setelah menerima informasi itu, pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan kebijakan menghentikan sementara pelayanan.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan berdasarkan surat keputusan (SK) WKPN Maros dengan Nomor W22.U4/1718/SK WKPN/KP.07.1/XI/2020," jelas dia.

Pihak PN Maros sendiri telah mengumumkan penutupan sementara kantor. Pihak pengadilan memasang spanduk berisikan pengumuman di depan kantor PN Maros di Jalan Dr Ratulangi Maros.

Kasus COVID-19 di Maros sendiri diketahui sempat melandai, di mana wilayah ini dinyatakan masuk zona hijau pada awal November lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Maros , Syarif, sebelumnya menuturkan, masuk dalam daftar zona hijau penanganan COVID-19 memang bukan berarti Kabupaten Maros telah bebas dari penyebaran virus corona.



Hanya saja, lanjut dia, penanganannya sudah cukup baik bila dibandingkan beberapa waktu lalu. Dia berharap masyarakat Maros jangan sampai lengah dengan peningkatan status tersebut.

"Memang kita sudah masuk dalam zona hijau penanganan COVID-19 . Hanya saja, sebaiknya masyarakat jangan sampai lengah dan tetap menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah. Dan yang paling utama tetap menjalankan protokol kesehatan ," tukasnya. (Najmi Limonu/Okezone)
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)