KPU Beri Hak Pemantau Pemilihan Masuk ke TPS dan Gugat Hasil Pilkada ke MK

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
KPU Beri Hak Pemantau Pemilihan Masuk ke TPS dan Gugat Hasil Pilkada ke MK
Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengatakan perubahan PKPU memberikakn hak pemantau pemilihan untuk masuk ke TPS dan menggugat hasil Pilkada 2020 ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sejumlah hal yang baru terkait dengan pelaksanaan pemilihan satu pasangan calon (paslon) yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Salah satu perubahannya, tentang hak dan kewajiban dari pemantau pemilihan dalam negeri di Pilkada 2020 yang diikuti paslon tunggal tersebut.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyampaikan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, hak dan kewajiban bagi pemantau pemilihan dalam negeri merupakan salah satu hal yang baru diubah dari peraturan sebelumnya. (Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)

Dia menjelaskan, jika dalam PKPU sebelumnya pemantau itu berada di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dalam PKPU yang mengatur pemilihan satu paslon ini, pemantau diperkenankan masuk ke dalam TPS. Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2020. "Jadi pemantau ini berhak memasuki TPS berjumlah 1 orang. Tentu kami berharap jika ada lebih ya pemantau dalam negeri di satu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan, nanti KPU yang mengoordinasikan hal ini," kata Raka dalam webinar sosialisasi peraturan tersebut, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Tak hanya itu, kata dia, pemantau pemilihan dalam negeri juga berhak mendapatkan Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) serta formulir model C hasil salinan KWK. Kemudian, dalam pasal 17 ayat b di PKPU tersebut, Raka menyampaikan pemantau dalam negeri pada pemilihan satu paslon juga dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara, dan atau selisih penghitungan suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Ketua KPU: Pilkada 2020 Akan Atur Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat)

Masih menyangkut pemantau dalam negeri dalam pemilihan satu paslon, Raka menjelaskan mereka merupakan peserta daripada rapat pemungutan suara. Sehingga, pemantau pemilihan dalam negeri juga memiliki kedudukan yang sama dengan saksi paslon. "Pada prinsipnya bahwa pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU itu dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan di MK," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7318 seconds (0.1#10.140)