Pendamping Bansos Diimbau Tak Gunakan Bantuan Pemerintah Menggiring Pemilih

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
Pendamping Bansos Diimbau Tak Gunakan Bantuan Pemerintah Menggiring Pemilih
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TORAJA UTARA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino mengeluarkan surat imbauan kepada para pendamping program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial agar bersikap netral dalam pilkada Toraja Utara tahun 2020.

Surat imbauan ini dikeluarkan lantaran Dinas Sosial Toraja Utara menerima banyak pengaduan dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara, maupun tim pemenangan terkait indikasi penyalahgunaan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebagai bahan kampanye pilkada .



"Banyak pertanyaan dan pengaduan yang masuk kepada kami terkait adanya dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial sebagai bahan kampanye. Itu yang menjadi pertimbangan kami mengeluarkan surat imbauan agar ditaati oleh para pendamping program bansos ,” jelas Mira.

Dia mengatakan, imbauan untuk bersikap netral ini tidak bermaksud membatasi hak politik para pendamping program bansos Kementerian Sosial . Melainkan mengingatkan mereka agar tidak menggunakan program bansos sebagai bahan kampanye bagi pasangan calon manapun. Sebab, program-program bansos murni datang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial .

Beberapa jenis program bansos dari Kementerian Sosial yakni program keluarga harapan (PKH) , bansos beras sejahtera (rastra), bantuan pangan nontunai (BPNT) , rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, bantuan sosial pangan (BSP), bantuan sosial tunai, dan lainnya.

Selain soal netralitas, Mira juga menekankan kepada pendamping program bansos agar tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati manapun.



Pendamping program bansos juga diingatkan agar tidak mengarahkan KPM untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara manapun dalam setiap kegiatan kelompok.

Surat imbauan bernomor 460-268/Dinsos tersebut ditujukan kepada SDM PKH, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan pendamping beras sejahtera (rastra/raskin).
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)