Usia 45 Boleh Bekerja, Gugus Tugas: Harus di bidang Berdasarkan Protokol PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:24 WIB
loading...
Usia 45 Boleh Bekerja, Gugus Tugas: Harus di bidang Berdasarkan Protokol PSBB
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah pun memutuskan untuk mengizinkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja dan beraktivitas di luar rumah.

Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca juga: Jokowi Sebut Ada Daerah Tak PSBB, tapi Berhasil Tangani Corona )

“Dan mereka hanya bisa bekerja bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB,” ujar Beta yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Bidang tersebut yaitu bidang kesehatan, bidang bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. “Jadi di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja,” tegas Beta.

Beta juga menjelaskan berdasarkan data BPS usia dibawah 45 tahun adalah angkatan kerja produktif. Sehingga masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat. “Jadi memang kalau berdasarkan data BPS, ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum,” jelasnya.

Dia pun meminta untuk usia yang diizinkan bekerja tetap menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Angka angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat, harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas. Dan mereka harus bisa tetap beraktivitas,” ucapnya.

Selain itu, Beta menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 ini membawa pada situasi yang kurang menguntungkan terutama dalam sektor ekonomi. “Kalau kita lihat data ini, saya mengutip darah mengutip dari data Kemenaker per tanggal 20 April di situ tercatat ada sekitar 2 juta pekerja yang kena PHK, 62% diantaranya itu ada di sektor formal dan sekitar 26% ada di sektor informal dan UMKM.”

“Nah, ternyata angka ini sudah meningkat gitu sudah tembus di angka 6 juta aja di PHK 6 juta di sektor formal itu berasal dari data Kadin. Jadi kalau kita lihat memang situasi ini kurang menguntungkan gitu ya,” kata Beta,

Beta menuturkan mereka yang mempunyai atau yang kehilangan pekerjaan itu mempunyai pilihan. “Apakah tadi mereka akan tetap menganggur, ketika mereka kena PHK mereka punya dua pilihan. Mereka bisa menganggur atau mereka harus bergeser, bergeser ke sektor informal. Merea tetap punya pilihan, apapun pilihannya mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidupnya.”

Dia pun menegaskan bahwa masyarakat masih tetap bisa melakukan aktivitas tetap melakukan aktivitas dengan disiplin dalam memperhatikan atau melakukan protokol pencegahan COVID-19. Dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Serta menjaga imunitas dengan rajin berolahraga. ( )

“Jadi memang new normal ini, yang tadi selain bekerja dari rumah juga membawa kita pada pola hidup sehat dan bersih,” katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5051 seconds (0.1#10.140)